Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Pernikahan Dini di Desa Ujung Alih Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Tahun 2019
Keywords:
Ekonomi, Pengetahuan, Pendidikan, Pernikahan DiniAbstract
Dampak pernikahan dini ialah tercurinya hak seorang anak. Hak-hak itu antara lain hak pendidikan, hak untuk hidup bebas dari kekerasan dan pelecehan, hak kesehatan, hak dilindungi dari eksploitasi, dan hak tidak dipisahkan dari orangtua. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Pernikahan Dini Di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Tahun 2019. Penelitian ini telah dilakukan Di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang tanggal 15 Juli sampai 15 Agustus Tahun 2019. Penelitian ini merupakan pendekatan deskriptif dengan Cross Sectional. Populasi dalam penelitian ini adalah wanita yang usia 16 tahun, melakukan pernikahan dini pada bulan Juli-Agustus 2019 sebanyak 48 orang. Sampel penelitian ini adalah perempuan, yang menikah dini 35 wanitadan tidak menikah dini sebanyak 13 wanita. Data dikumpulkan secara primer dan sekunder menyebarkan angket dan mengambil data yang ada di buku register. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis univariat dan analisis bivariate dengan uji Chi Square (????2) dan Uji Contigency Coefficient (C) . Hasil penelitian Dari 48 wanita terdapat 25 wanita (56,6%) yang memiliki tingkat ekonomi rendah, 22 wanita (43,6%) memiliki pengetahuan kurang, 24 wanita (40,6%) dengan pendidikan dasar, dan 35 wanita (66,7%) dengan menikah dini. Ada hubungan antara ekonomi dengan pernikahan dini dikecamatan tebing tinggi kabupaten empat lawang tahun 2019. Ada hubungan antara pengetahuan dengan pernikahan dini di kecamatan tebing tinggi kabupaten empat lawang tahun 2019. Ada hubungan antara pendidikan dengan pernikahan dini dikecamatan tebing tinggi kabupaten empat lawang tahun 2019. Diharapkan kepada kepala desa, perangkat desadan tokoh masyarakat di desa ujung alih dan kecamatan tebing tinggi dapat berperan aktif untuk mengadakan penyuluhan kepada warganya agar dapat mencegah atau mengurangi pernikahan dini dan dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakatnya menjadi lebih baik.