FAKTOR YANG BERHUBUNGAN DENGAN KECELAKAAN KERJA PADA BENGKEL LAS DI BENGKEL LAS DI KOTA MAKASSAR 2018
Kata Kunci:
Kecelakaan Kerja, Pengetahuan, Pelatihan K3, Lama Kerja, Masa Kerja, Penggunaan APDAbstrak
Kecelakaan kerja tidak terjadi secara kebetulan , melainkan ada sebabnya. Oleh karena ada factor penyebabnya, factor yang berhubungan kecelakaan itu harus diteliti dan ditemukan, agar selanjutnya dengan tindakan korektif yang ditujukan kepada penyebab itu dapat dicegah dan tidak terulang kembali. Hasil observasi menunjukkan bahwa pekerja las tidak memedulikan factor-faktor yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja seperti tidak menggunakan APD dengan baik, dan bekerja lebih dari waktu kerja normal.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui factor yang berhubungan dengan kecelakaan kerja pada pekerja las di Bengkel Las Kota Makassar tahun 2018. Penelitian ini menggunakan metode survey analitik dengan pendekatan cross sectional study untuk mengetahui factor yang berhubungan dengan kecelakaan kerja pada pekerja las di Bengkel Las Kota Makassar tahun 2018. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh pekerja las yang bekerja di Bengkel Rumbia Jaya dan Bengkel 36 Jaya tahun 2018 yang berjumlah sebanyak 36 orang dengan metode pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah keseluruhan populasi yaitu dengan Teknik exhaustive sampling. Pengolahan data yang digunakan adalah analisis univariat, analisis bivariat dan analisis multivariat. Hasil penelitian menunjukkan terdapat hubungan antara lama kerja (ρ=0,023) dan penggunaan Alat Pelindung Diri (ρ=0,000) dengan kecelakaan kerja pada pekerja las di bengkel las Rumbia Jaya dan 36 Jaya Kota Makassar tahun 2018 dan berdasarkan hasil analisis multivariat penggunaan Alat Pelindung Diri merupakan factor yang paling kuat hubungannya dengan kecelakaan kerja pada pekerja las di Bengkel Las Rumbia Jaya dan 36 Jaya Kota Makassar nilai OR (Exp B) 0,758. Penelitian ini menyarankan Pemilik bengkel las Rumbia Jaya dan 36 Jaya agar menyediakan Alat Pelindung Diri yang cukup di tempat kerja serta lebih memperhatikan penggunaan Alat Pelindung Diri pada pekerjanya, dan pemberian sanksi apabila tidak menggunakan Alat Pelindung Diri saat bekerja.